Bapilu PDI Perjuangan Sebut Edi Damansyah Masih Bisa Jadi Calon Bupati Kukar

KesahPublik.com Kamis, 4 Juli 2024 12:39 WIB
Konferensi pers jajaran Bapilu PDI Perjuangan Kukar. (Istimewa)

KESAHPUBLIK.COM – Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan konferensi pers terkait peluang pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Sekretaris Bapilu PDI Perjuangan Kukar M Suria Irfani ini digelar di Pondok Perjuangan, Jalan Loa Ipuh, Tenggarong, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut Bapilu PDI Perjuangan Kukar dengan penuh keyakinan mengumumkan bahwa Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftarannya sebagai calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.

Keyakinan itu diungkapkan setelah Bapilu melakukan kajian terhadap PKPU No. 8 tahun 2024.

Setelah melakukan kajian mendalam, kami masih yakin Pak Edi Damansyah masih bisa melanjutkan pendaftaran sebagai calon bupati,” kata Suria Irfani.

Suria Irfan menjelaskan bahwa limitasi untuk perhitungan masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan, sesuai dengan putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023. Putusan ini tidak menjelaskan lebih lanjut serta bertentangan dengan putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dan No. 67/PUU-XVII/2020 yang menyatakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak pelantikan.

Lebih lanjut, Suria Irfan menambahkan bahwa untuk memperkuat argumentasi pencalonan Edi Damansyah, diperlukan analisis dan penjelasan dari BP Pemilu DPC PDIP terkait putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan kaitannya dengan PKPU No. 8 tahun 2024. Berdasarkan regulasi, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah setelah dilakukan pelantikan.

“PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya pasal 19 huruf e, telah sesuai dengan putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan,” jelas Suria Irfan.

Suria Irfan juga menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt. Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.

Menurut Suria Irfani, sebagai Plt. Bupati, Edi Damansyah tidak melalui pelantikan, melainkan melalui penetapan yang dipertegas Kemendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah No. 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024.

“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” ungkapnya.

“Pak Edi sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan Bupati selama satu periode, sehingga beliau kami yakin memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029,” pungkas Suria Irfan.

Dengan demikian, PDI Perjuangan Kukar memastikan bahwa Edi Damansyah dapat melanjutkan langkahnya dalam kontestasi Pilkada 2024, memperkuat posisinya sebagai kandidat kuat dalam pemilihan mendatang. (Rs)

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/08/2025 19:57 WIB

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Beasiswa Kukar Idaman

KESAHPUBLIK.COM, Tenggarong – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat…

28/07/2025 17:54 WIB

Akbar Haka, Musisi yang Kini Jadi Politisi, Siap Berkontribusi untuk Kukar dari Parlemen

KESAHPUBLIK.COM, Tenggarong – Akhmad Akbar Haka Saputra, musisi yang dikenal…

19/07/2025 20:09 WIB

Sukses Gelar MTQ Kaltim ke-45, Kutim Dapat Apresiasi Wakil Gubernur Seno Aji

KESAHPUBLIK.COM, SAMARINDA – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kalimantan…

19/07/2025 19:49 WIB

DPRD Kaltim Desak Pemprov Selektif Beri Izin Tambang, Firnadi Ikhsan: “Jangan Tambah Lubang Bekas”

KESAHPUBLIK.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi…

24/06/2025 18:51 WIB

Aulia–Rendi Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Fokus Lanjutkan Program dan Percepat Perbaikan Infrastruktur

KesahPublik.com – Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi dilantik…

27/05/2025 16:36 WIB

Bupati Kukar Lantik 3.870 PPPK, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Pelayanan Publik

KesahPublik.com – Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…