Sebut Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat, Saksi Paslon 3 Tolak Rekapitulasi Hasil Suara di Pleno KPU

KesahPublik.com Jumat, 6 Desember 2024 8:35 WIB
Saksi Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Nomor 3. (Istimewa)

KESAHPUBLIK.COM – Saksi kabupaten pasangan calon (paslon) 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno KPU Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Jumat (6/12/2024) dini hari.

Penolakan tersebut, tertuang dalam model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-kwk.

Saksi paslon 3, Ramadhan menyatakan penolakan dan keberatannya, karena telah diloloskannya paslon 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2024 oleh KPU.

Ia mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode. Karena, pada periode pertama, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Plt bupati dan definitif lebih dari 2,5 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023, kata dia, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani.

“Putusan itu tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” ucapnya.

Ia menyebut, putusan tersebut menguatkan putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Juga putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, yang juga menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Ramadhan.

“Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai Penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” sambung dia.

Ramadhan juga menjelaskan dasar pihaknya mengajukan keberatan pada Pilkada Kukar 2024. Berdasarkan putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, kata dia, MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

“Dengan ini, masa jabatan Plt tetap dihitung sebagai satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Batal demi hukum karena telah bertentangan dengan hukum di atasnya.

“Dengan ini, kami saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ek)

Berita Terkait

Berita Terbaru

27/05/2025 16:36 WIB

Bupati Kukar Lantik 3.870 PPPK, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Pelayanan Publik

KesahPublik.com – Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…

26/05/2025 13:42 WIB

HMI Kukar Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Pendidikan dan Kaderisasi

KesahPublik.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara…

14/05/2025 15:48 WIB

Aulia-Rendi Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Usung Program Kukar Idaman Terbaik

KesahPublik.com – Pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi…

12/05/2025 00:58 WIB

KPU Kukar Tetapkan Pemenang PSU Pilkada, Aulia–Rendi Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

KesahPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

19/04/2025 19:26 WIB

Relasi Kuasa dan Perbudakan Modern: Kekerasan Sistemik di Balik Sirkus

KESAHPUBLIK.COM – Kasus kekerasan dan dugaan perbudakan terhadap pekerja sirkus…

10/02/2025 14:20 WIB

Gantikan Alif Turiadi, Hendra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kukar

KESAHPUBLIK.COM – Hendra dari Partai Gerindra resmi dilantik sebagai anggota…