KesahPublik.com – Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dalam upacara di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa status baru ini harus menjadi momentum peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harus ada perbedaan dari sebelumnya sebagai tenaga honor. Harus ada perubahan pola pikir, budaya kerja, dan semangat kerja,” kata Edi Damansyah.
Ia mengingatkan bahwa PPPK kini terikat aturan ketat dalam sistem manajemen ASN, termasuk evaluasi berkala yang menentukan kelanjutan kontrak kerja tahunan mereka.
Pemerintah Kabupaten Kukar, lanjut Edi Damansyah, akan membentuk tim evaluasi untuk menilai kinerja PPPK secara objektif. Ia juga meminta para kepala dinas, camat, dan lurah agar membina pegawai PPPK secara serius agar keberadaan mereka membawa dampak positif bagi pelayanan publik.
“Belanja pegawai kita, termasuk PPPK, menyedot sekitar 27 persen dari total APBD. Ini jumlah yang besar, dan harus diimbangi dengan kualitas kerja yang maksimal,” ujarnya.
Tak hanya soal teknis kerja, Edi Damansyah juga menyoroti aspek pembinaan karakter. Ia menekankan kewajiban mengikuti program Etam Mengaji bagi PPPK beragama Islam sebagai bagian dari kontrak kerja.
Kata dia, program serupa juga diberlakukan untuk pemeluk agama lain, seperti kewajiban membaca Alkitab bagi PPPK Nasrani.
“Ini penting untuk pembinaan akhlak. Sudah kami instruksikan agar para kepala satuan kerja menjalankan ini secara konsisten,” tegasnya.
Di sisi lain, Edi Damansyah menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemda hanya berwenang mengusulkan formasi dan calon yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua usulan disetujui karena adanya klasifikasi kelayakan seperti kategori R2 dan R3. (Rs)