KESAHPUBLIK.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang belum tertangani hingga tuntas. Ia mendesak pemerintah daerah lebih tegas dalam pengawasan dan selektif memberikan izin lingkungan untuk perusahaan tambang.
“Ini tentu terkait para penambang yang seharusnya melaksanakan program pengelolaan lingkungan sesuai dengan perjanjian dalam bentuk AMDAL,” kata Firnadi Ikhsan, Sabtu, (19/7/2025).
Firnadi menegaskan, banyak lubang bekas tambang (void) yang hingga kini tidak ditutup dan kerusakan lingkungan yang tak kunjung diperbaiki. Ia mengingatkan bahwa masalah ini sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah maupun provinsi.
“Maka kita harus serius penegakan lingkungannya untuk menutup void, lubang-lubang tambang, memperbaiki kerusakan-kerusakan. Ini yang hari ini menjadi PR pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurut dia, dampak lingkungan akibat pengelolaan tambang yang buruk kini menjadi beban masyarakat. “Akhirnya kita yang sekarang menikmati kerusakannya,” ungkap Firnadi.
Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim) lebih berhati-hati dalam memberi izin lingkungan.
“Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan itu di awal harus benar-benar selektif dalam memberikan izin lingkungan. Jika memang tidak ada penjelasan atau gambaran penyelesaian akhir dari pengelola tambang dan pengolah lingkungan, maka ya pikir-pikir kalau memberikan izin,” pungkasnya. dm