Jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak 279.924.794 jiwa per Senin 22 Juli 2024, berdasarkan penjabaran Worldometer dari data terbaru PBB. 33 persennya adalah jumlah anak usia 0-17 tahun atau sekitar 83,99 juta jiwa.
Dalam hal ini sebagai organisasi keperempuanan menyadari pentingnya Mengingatkan terkait kesadaran bagi semua akan perlindungan terhadap hak-hak anak anak.
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sebagai generasi muda memegang peran penting untuk menjaga dan mewariskan cita-cita bangsa.
Penjagaan maupun pengawasan tidak harus dilakukan oleh orang tua sebab, tidak sedikit pula kasus Kejahatan fisik atau seksual sering terjadi pada anak pun juga dilakukan oleh orang terdekatnya. maka dalam hal penjagaan penting kita lakukan bersama sebagai bentuk berkehidupan Bermasyarakat, serta perlu adanya pembelajaran yang dapat di berikan kepada anak-anak seperti cara cara menghadapi situasi ketika merasa tidak nyaman.
Kita menyadari bahwa Dalam perkembangan anak yang semakin dewasa terjadi berbagai macam fenomena negatif yang akan menjadi bayangan yang menakutkan dalam berkehidupan. banyaknya penyimpangan sosial tidak dipungkiri bahwa sebagian besar menimpa anak-anak.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak.
Adanya aturan Per Undang-Undangan tentang perlindungan terhadap anak namun pelaku kekerasan seksual tetap saja berani untuk melakukan aksinya dimana pun, kapan pun serta kepada siapapun, terutama anak-anak.
Lingkungan sekitar mempunyai pengaruh dan peran yang cukup besar dalam membentuk perilaku seorang anak. Untuk itu bimbingan, pembinaan dan perlindungan maupun pengawasan dari seluruh elemen masyarakat, orang tua, guru dan orang dewasa lainnya sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak.
Selain dari kasus pelecehan kekerasan pada anak banyak kita menyaksikan khususnya di kota kota besar, anak anak dibawah umur bekerja dengan alasan pemenuhan kebutuhan sehari hari, selain kemiskinan pendidikan juga menjadi faktor penyebab banyaknya pekerja anak dibawah umur, pada dasarnya anak dibawah umur dilarang dipekerjakan Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Kabupaten Kutai Kartanegara telah berhasil meraih Predikat Kota layak anak yang ke 4x hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan regenerasi di Kabupaten Kutai Kertanegara hal ini telah dibuktikan dengan penghargaan yang diterima oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten kutai kartanegara, melalui program zona bebas pekerja anak, Urgensi dari pada Zona Bebas pekerja anak, diKabupaten Kutai Kertanegara telah memberikan kesempatan yang sangat luar biasa kepada generasi muda Kutai Kertanegara, yang mampu menciptakan pola pikir urgensi belajar untuk peningkatan kualitas diri agar dapat menjadi manusia yang berguna untuk Kutai Kertanegara dan Bangsa Indonesia. berkemajuan Zona bebas pekerja anak sangat penting untuk meningkatkan cara berfikir anak menjadi anak yang lebih berkualitas,
Tidak hanya di kabupaten Kutai Kartanegara zona bebas pekerja anak perlu digalakan diseluruh Indonesia kita paham bahwa anak-anak sebagai pilar generasi penerus yang harus memliki suatu kualitas guna pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. sesuai dengan tema yang di usung pada hari anak kali ini “Anak Terlindungi Indonesia Maju”.
Selamat Hari Anak Nasional
Ellisa Wulan Oktavia
Ketua Kohati HMI Cabang Kukar