KESAHPUBLIK.COM – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju dalam Pilkada Kukar 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang digelar Kamis (11/7/2024).
Rapat pleno tersebut mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan pasangan AYL-AZA. Meskipun pasangan ini merupakan satu-satunya calon yang maju melalui jalur independen, mereka belum memenuhi syarat dukungan yang diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan perseorangan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rahman, menjelaskan bahwa pasangan AYL-AZA harus mendapatkan dukungan minimal 40.730 untuk bisa maju sebagai kontestan Pilkada Serentak 2024.
Namun, hasil verfak menunjukkan bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya mencapai 27.305, sementara 14.005 dukungan lainnya tidak memenuhi syarat.
“Kami memberikan batas waktu bagi pasangan AYL-AZA untuk melakukan perbaikan dukungan selama lima hari, mulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. Mereka harus menyerahkan tambahan dukungan sebanyak 13.424 untuk bisa memenuhi syarat,” jelas Rahman.
Rahman menambahkan bahwa verifikasi administrasi akan dilakukan setelah pasangan AYL-AZA menyerahkan dukungan tambahan.
Kata dia, proses verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 28 Juli 2024.
AYL yang hadir dalam rapat pleno bersama timnya, menyatakan optimismenya untuk memenuhi syarat dukungan yang dibutuhkan.
“Kami tetap semangat dan akan melakukan perbaikan sesuai aturan KPU. Karena ini merupakan amanah dari para pendukung kami,” tegasnya.
AYL juga menekankan pentingnya dukungan yang kuat dan valid. “Kami optimis karena jika amanah ini tidak ada, kami tidak akan ke KPU dan mengikuti setiap tahapannya. Kami akan memberikan yang terbaik untuk memenuhi harapan para pendukung.”
Dengan adanya kesempatan untuk perbaikan, pasangan AYL-AZA bertekad untuk memenuhi syarat dukungan dan berkompetisi dalam Pilkada Kukar 2024.
Sementara itu, KPU Kukar akan terus memantau proses perbaikan dukungan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Rs)