KESAHPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 551.819 orang, terdiri dari 286.947 pemilih laki-laki dan 264.872 pemilih perempuan.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Fatma Timbau pada Sabtu (10/8/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan di Kukar dan jajaran komisioner Bawaslu Kukar.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo, mengungkapkan bahwa rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten telah selesai dengan partisipasi dari seluruh PPK di wilayah tersebut.
“Kami telah menyelesaikan rekapitulasi DPS dengan beberapa perbaikan data setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih), yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” jelas Purnomo.
Proses Coklit ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih di seluruh kecamatan.
Kata dia, jumlah DPS yang ditetapkan tersebar di 1.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kukar. Angka ini merupakan hasil dari pleno kabupaten, termasuk wilayah di luar lokasi khusus.
KPU Kukar telah melakukan pencermatan dan analisis mendalam terhadap data ganda lintas kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Purnomo menegaskan bahwa data ganda tersebut akan diperbaiki untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
Tahapan berikutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten, yang dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 21 September 2024. Purnomo menambahkan, “Hasilnya akan kami umumkan pada tanggal 22 September 2024,” bebernya.
KPU Kukar berharap dengan penetapan DPS yang akurat, proses pemilihan mendatang dapat berjalan lancar dan transparan, serta partisipasi masyarakat dapat meningkat secara signifikan. (Rs)