KESAHPUBLIK.COM – Tim kuasa hukum dari gabungan partai koalisi pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengajukan perbaikan berkas permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Kukar 2024, Senin (30/9).
Gugum Ridho Putra, yang memimpin tim kuasa hukum DEAL dan merupakan bagian dari tim pengacara Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan setelah berkas laporan sebelumnya dikembalikan oleh Bawaslu Kukar pada 25 September lalu.
Gugum menyebutkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, khususnya terkait dengan kelolosan pasangan Edi-Rendi sebagai calon petahana.
“Dalam pandangan kami, pasangan ini sudah dua kali menjabat. Kami keberatan dan melaporkan hal ini ke Bawaslu,” tegas Gugum.
Perbaikan yang dilakukan tim kuasa hukum terutama menyangkut penjelasan kerugian yang dialami oleh pasangan DEAL sebagai pihak pelapor.
Gugum menegaskan bahwa SK penetapan KPU tersebut merugikan pihak DEAL, terutama karena mereka harus bersaing dengan pasangan yang menurutnya tidak memenuhi syarat.
“Ada dua kerugian. Pertama, kami sudah berjuang memenuhi semua syarat pencalonan, sementara ada calon lain yang diloloskan tanpa melalui proses yang ketat,” sambungnya.
Selain itu, setelah penetapan calon, menurut Gugum, pasangan Edi-Rendi tetap dinyatakan lolos meskipun dianggap tidak memenuhi syarat.
“Ini menciptakan kontestasi Pilkada yang tidak sehat. Pemilu harus jurdil (jujur dan adil), dan KPU tidak menjalankan asas tersebut,” katanya.
Gugum juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Edi tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan berkas yang diajukan oleh tim kuasa hukum DEAL.
“Kami akan menilai kesesuaian formil dan materiil dari permohonan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Hardianda.
Jika berkas diterima, pemohon akan mendapatkan registrasi yang dilengkapi dengan jadwal penyelesaian sengketa. Namun, jika berkas ditolak, Bawaslu akan mengeluarkan surat penolakan.
“Kami akan menilai segera dan melakukan pleno dalam waktu satu hari setelah berkas diterima,” demikian Hardianda. (Rs)