Sebut Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat, Saksi Paslon 3 Tolak Rekapitulasi Hasil Suara di Pleno KPU

KesahPublik.com Jumat, 6 Desember 2024 8:35 WIB
Saksi Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Nomor 3. (Istimewa)

KESAHPUBLIK.COM – Saksi kabupaten pasangan calon (paslon) 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno KPU Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Jumat (6/12/2024) dini hari.

Penolakan tersebut, tertuang dalam model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-kwk.

Saksi paslon 3, Ramadhan menyatakan penolakan dan keberatannya, karena telah diloloskannya paslon 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2024 oleh KPU.

Ia mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode. Karena, pada periode pertama, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Plt bupati dan definitif lebih dari 2,5 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023, kata dia, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani.

“Putusan itu tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” ucapnya.

Ia menyebut, putusan tersebut menguatkan putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Juga putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, yang juga menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Ramadhan.

“Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai Penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” sambung dia.

Ramadhan juga menjelaskan dasar pihaknya mengajukan keberatan pada Pilkada Kukar 2024. Berdasarkan putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, kata dia, MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

“Dengan ini, masa jabatan Plt tetap dihitung sebagai satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Batal demi hukum karena telah bertentangan dengan hukum di atasnya.

“Dengan ini, kami saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ek)

Berita Terkait

Berita Terbaru

18/09/2025 09:16 WIB

Budidaya Dalam Greenhouse Menjadi Solusi Generasi Muda Dalam Bertani

KESAHPUBLIK.COM, KUTAI KARTANEGARA – Greenhouse Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menjadi…

18/09/2025 08:52 WIB

Panen Melon Golden di Greenhouse Unikarta, Sekda Kukar: Peluang Usaha Untuk Generasi Muda Kukar Untuk Bertani

KESAHPUBLIK.COM, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara…

10/09/2025 13:39 WIB

Panen Raya Padi di Mangkurawang, Wagub Kaltim Seno Aji Tegaskan Peran Kukar Sebagai Lumbung Pangan Kaltim

KESAHPUBLIK.COM, KUTAI KARTANEGARA – Panen raya padi varietas Inpari 32 di…

27/08/2025 01:36 WIB

Ratusan Mahasiswa Baru Unikarta Ikuti Pengenalan Kampus

KESAHPUBLIK.COM, Tenggarong – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) resmi membuka kegiatan…

14/08/2025 19:57 WIB

Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Beasiswa Kukar Idaman

KESAHPUBLIK.COM, Tenggarong – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat…

28/07/2025 17:54 WIB

Akbar Haka, Musisi yang Kini Jadi Politisi, Siap Berkontribusi untuk Kukar dari Parlemen

KESAHPUBLIK.COM, Tenggarong – Akhmad Akbar Haka Saputra, musisi yang dikenal…